Gambaran Umum dan Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe A dilimpahkan dari daerah ke pusat yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dibawah Kementerian Perhubungan. Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang telah dikelola oleh BPTJ sejak awal tahun 2018.
Lokasi di Jalan Padjajaran No. 9 Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat
mempunyai Luas Lahan 2 Hektare.
Tugas Pokok
1.Mempersiapkan moda transportasi yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi fasilitas tanggap darurat;
2. Mengoperasikan moda transportasi dan mengangkut penumpang sesuai izin dan kapasitas yang diizinkan;
3. Mematuhi standar pelayanan minimal dan Protokol Kesehatan;
4. Memeriksa kondisi kelengkapan fasilitas utama dan fasilitas pendukung sarana angkut sebelum beroperasi;
5. Memeriksa kelengkapan administrasi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Uji, Surat Izin Mengemudi, dan Kartu Pengawasan.